Cium Aroma Korupsi Polres Bangkalan Mulai Panggil Direktur BUMDes Tengket Jaya Arosbaya

Bangkalan. Media Pojok Nasional — Kini Kanit Tipikor Polres Bangkalan Ipda Eko Kurniawan., S.H.M.H memanggil direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tengket, Kecamatan Arosbaya.

Kanit Tipikor Polres Bangkalan IPDA EKO KURNIAWAN.,S.H.M.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan direktur BUMDes Tengket . Pemanggilan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penggelapan dana yang terjadi pada tubuh badan usaha milik desa tersebut.

”Direktur BUMDes sudah saya klarifikasi. Selanjutnya saya klarifikasi perangkat bumdes yang lain,” ujarnya.

Sementara direktur BUMDes Tengket Jaya Iin yang juga merupakan anak dari Mahrun pejabat Sekdes Tengket saat dikonfirmasi oleh tim investigasi melalui via whatsaap iya tidak menanggapi sepatah katapun bahkan nomor WhatsApp tim investigasi di blokir setela melakukan konfirmasi tanggapan keterangan pada minggu 19 Januari tadi.

Ada beberapa tanggapan warga tengket saat mengetahui laporannya di tindak lanjuti.seorang Wanita berinisial S mengapresiasi atas kinerja polres bangkalan.

“Saya sangat bangga dan mengapresiasi atas kinerja Kanit Tipikor Polres Bangkalan yang sudah menindak lanjuti aduan masyarakat perihal dugaan penggelapan dana BUMDes Tengket Jaya, saya berharap beserta warga yang lain semoga dugaan penggelapan dana BUMDes ini akan segera terungkap,” terangnya.

Sebagaimana yang mengatur Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001. UU Nomor 31 Tahun 1999 adalah UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2001 adalah UU tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Jika terjadi tindak pidana korupsi di BUMDes, maka orang yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana. Pidana dapat dikenakan kepada pengurus atau pembuat BUMDes.

Selain itu, setiap orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi juga dapat dikenakan ancaman pidana yang sama dengan pelaku korupsi. (Hnf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *