Camat Arosbaya Agung Diminta Tegas dalam Pembinaan dan Rekomendasi Pencairan Dana Desa

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Isu transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah Kecamatan Arosbaya kembali mengemuka seiring masuknya pengajuan pencairan termin kedua tahun anggaran 2025.

Sejumlah pihak menyoroti peran strategis camat dalam memberikan rekomendasi pencairan agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Hingga akhir Agustus 2025, informasi mengenai jumlah desa yang telah mengajukan pencairan masih menjadi tanda tanya. Publik berharap Camat Arosbaya dapat menyampaikan secara terbuka desa-desa mana saja yang sudah mengajukan pencairan dan sejauh mana progres penyerapan termin pertama.

Pertanyaan utama yang berkembang adalah bagaimana langkah pembinaan yang dilakukan camat terhadap pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa. Mengingat, setiap pencairan wajib dipastikan sesuai mekanisme regulasi, baik Permendagri, Permendes PDTT, maupun aturan teknis yang ditetapkan oleh Bupati Bangkalan.

Lebih jauh, publik juga menekankan pentingnya verifikasi lapangan. Apakah camat benar-benar melakukan pengecekan fisik terhadap pekerjaan yang dibiayai pada termin sebelumnya sebelum memberikan rekomendasi pencairan berikutnya? Hal ini dinilai krusial agar pencairan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan akuntabilitas pelaksanaan di lapangan.

Sementara itu, upaya untuk mengkonfirmasi langsung kepada Camat Arosbaya, Hanif, pada Selasa (26/8) malam, belum membuahkan hasil. Panggilan telepon yang dilakukan tidak mendapat jawaban. Hingga berita ini diturunkan, camat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pengajuan pencairan Dana Desa termin kedua di wilayahnya.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *