Bobrok! Birokrasi di Desa Rejoagung: Maladministrasi, Konflik Kepentingan, dan Potensi Pelanggaran Hukum

Jombang, Media Pojok Nasional –
Pelayanan publik di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, carut-marut! Warga mengeluhkan buruknya kinerja aparatur desa, terutama terkait pelayanan surat-menyurat yang tersendat akibat Kaur Tata Usaha dan Umum yang kerap absen dari kantor. Ironisnya, pejabat desa ini juga diketahui merangkap sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Dinas Sosial Kabupaten Jombang.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Rejoagung, Sugeng, bungkam. Sumber menyebutkan, faktor usia menyebabkan komunikasi dengan sang kades lamban dan tidak responsif. Sementara itu, Sekretaris Desa, Aries, berkilah bahwa pihaknya telah mengambil tindakan, tanpa menjelaskan langkah konkret yang dimaksud.

Merespons laporan warga, Pemerintah Kabupaten Jombang mengalihkan kasus ini ke Kecamatan Ploso. Namun, hasilnya nihil. Kecamatan hanya memberi janji normatif bahwa laporan akan ditindaklanjuti. Hingga kini, tidak ada sanksi, teguran, atau tindakan tegas yang dijatuhkan terhadap Kaur Tata Usaha dan Umum yang merangkap jabatan ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa wajib bekerja penuh waktu. Jika terbukti lalai, sanksinya bisa berupa teguran, pemecatan, hingga pemberhentian.

Sementara itu, Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK melarang seorang TKSK mengabaikan tugasnya. Jika terbukti tidak melaksanakan kewajiban, sanksi yang diberikan bisa berupa pemecatan langsung oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Dari aspek pidana, aparat desa maupun pejabat yang menyalahgunakan jabatan bisa dijerat hukuman berat:

Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dapat dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi: Jika penyalahgunaan jabatan menyebabkan kerugian negara, pelaku bisa dipenjara maksimal 20 tahun dan didenda hingga Rp1 miliar!

Tak hanya soal pelayanan buruk, penggunaan Dana Desa di Rejoagung juga mulai menjadi sorotan. Dugaan ketidaktransparanan dalam realisasi anggaran mulai mencuat, memicu pertanyaan besar: Ke mana aliran uang desa sebenarnya?

Demi memastikan transparansi, wartawan dan pihak terkait berencana melakukan investigasi mendalam. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, bukan tidak mungkin kasus ini akan menyeret lebih banyak pihak ke ranah hukum.

Masyarakat kini menanti ketegasan pemerintah dalam menyikapi kasus ini. Jika dibiarkan, bukan hanya pelayanan publik yang terganggu, tetapi juga kepercayaan warga terhadap aparat desa yang semakin runtuh.

(Berita ini akan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan lebih lanjut di lapangan.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *