Kontroversi Penggunaan Logo Dishub oleh PT. Hamsiyatun Jaya Makmur: Pelanggaran Aturan atau Kegagalan Pengawasan?

Gresik, Media Pojok Nasional –
Kantor UPP Kelas III Bawean melaksanakan Rapat Secara Virtual menggunakan Aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa PT. Hamsiyatun Jaya Makmur telah menggunakan logo Dishub pada seragam mereka, padahal perusahaan tersebut belum membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Penggunaan logo Dishub oleh PT. Hamsiyatun Jaya Makmur telah menimbulkan kontroversi dan pertanyaan tentang apakah perusahaan tersebut telah melanggar aturan atau apakah ada kegagalan pengawasan dari pihak berwenang.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor UPP Kelas III Bawean, Bapak Zainal Abdul Rahman, S.H.M.H., menegaskan bahwa penggunaan logo Dishub oleh PT. Hamsiyatun Jaya Makmur tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa perusahaan tersebut harus membentuk BUP terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan jasa kepelabuhan.

Kontroversi ini telah menimbulkan pertanyaan tentang apakah ada kegagalan pengawasan dari pihak berwenang dalam mengawasi kegiatan PT. Hamsiyatun Jaya Makmur. Dalam hal ini, perlu dilakukan investigasi yang lebih mendalam untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Rapat virtual tersebut merupakan langkah penting dalam mengatasi kontroversi ini dan memastikan bahwa kegiatan PT. Hamsiyatun Jaya Makmur sesuai dengan aturan yang berlaku. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *