Pencabulan Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Pacar Sang Ibu

Sidoarjo, Media Pojok Nasional –
Polresta Sidoarjo dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo seperti yang diungkapkan Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah S.I.K, M.Si dan jajarannya telah berhasil meringkus tersangka Viva (43) pada Senin (9/10) siang. Tersangka adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Ds.Pepelegi Kec. Waru yang merupakan notabene pacar Ibu korban.

Sesuai dengan laporan terkait dengan peristiwa persetubuhan dan perbuatan cabul pada anak dibawah umur pada Senin (10/6).

Korban adalah Sdr. CJSS seorang pelajar yang masih berusia 7 Th . Korban tinggal di Ds. Panggung Rejo Kota Pasuruan. Mereka tinggal bertiga dalam satu kamar kos di Ds.Sedati Gede. Perbuatan bejat tersangka terbongkar ketika korban bercerita kepada tantenya tentang perbuatan yang telah dilakukan pelaku terhadapnya.

Perbuatan bejat ini berawal ketika korban baru bangun tidur namun korban masih tidur-tiduran, kemudian tersangka mendekati korban menyuruh tengkurap namun saat itu korban menolaknya. sambil marah-marah pelaku bilang,”Diam” dengan nada keras sambil matanya melotot kearah korban, lalu dengan nafsu bejatnya pelaku membuka celananya kemudian mengambil hand body lotion untuk mengolesi alat kelaminnya selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban dan setelah puas melakukannya pelaku mengancam dengan ucapan ” ojo bilang mama, Ojo bilang Tante”.

Kejadian perkara terjadi pada awal Maret dan berakhir April 2024 di kamar kos Ds. Sedati Gede. Ketika korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya yang tinggal bersama saudara yang lainnya. Dan korban menceritakan kepada tantenya bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 6 kali.

Dengan adanya visum dan barang bukti 1 (satu) stel baju korban serta 1 (satu) buah hand body lotion semakin menguatkan keterlibatan pelaku dalam pencabulan terhadap anak di bawah umur.

” Kejadian ini terjadi karena tersangka tidak bisa menahan hawa nafsunya, dan perbuatan ini dilakukan ketika ibu korban tidak ada di rumah”, ungkap Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 milyar. (Liz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *