Gresik, Media Pojok Nasional –
Sebuah peristiwa komunikasi di lingkungan pendidikan negeri menjadi bahan pembicaraan publik. Kepala SMAN 1 Wringinanom, Irfan, dikabarkan memblokir nomor salah satu wartawan yang sebelumnya berupaya melakukan konfirmasi terkait kegiatan sekolah.
Peristiwa itu terjadi tanpa penjelasan resmi. Upaya konfirmasi dilakukan secara wajar dan melalui jalur komunikasi yang sah, sebagaimana praktik jurnalisme pada umumnya. Namun, setelah pesan dikirim, kontak tersebut tak lagi dapat dihubungi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Kepala Sekolah maupun SMAN 1 Wringinanom terkait alasan pemblokiran.
Dalam konteks administrasi publik, komunikasi antara pejabat dan media merupakan bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan, setiap badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi secara cepat, tepat, dan beretika, kecuali yang dikecualikan oleh hukum.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa aparatur negara harus menjaga martabat jabatannya dengan bersikap sopan, terbuka, serta melayani masyarakat secara profesional.
Tindakan memutus komunikasi dengan media tanpa alasan yang jelas dapat menimbulkan kesan tertutup dan berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial yang menjadi bagian dari ekosistem pemerintahan yang sehat. Dalam sistem demokrasi, media tidak sekadar penyampai berita, tetapi juga jembatan antara masyarakat dan penyelenggara negara.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, kasus ini menjadi pengingat pentingnya membangun tata kelola komunikasi publik yang terbuka di lingkungan satuan pendidikan. Kepala sekolah, sebagai pejabat publik, memegang peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan negeri.
“Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cermin moral pelayanan publik,” ujar seorang aktivis bidang kebijakan pendidikan di Surabaya.
Publik kini menantikan langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk memastikan agar prinsip keterbukaan dan etika komunikasi dijalankan secara konsisten di seluruh lembaga pendidikan negeri.
Hingga kini, pihak Kepala SMAN 1 Wringinanom, Irfan, belum memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa tersebut. (Media Pojok Nasional)
Red. (Hamba Allah)