Eksekusi Rumah di Desa Dumajah Tanah Merah Kuasa Tergugat Sebut Cacat Hukum

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Polemik eksekusi rumah seluas 1000 meter persegi di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, kembali mencuat. Pasalnya, meski proses hukum perkara tersebut belum tuntas, eksekusi tetap dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada Rabu (8/10) lalu.

Eksekusi itu berdasarkan Surat Penetapan Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Bkl Jo Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Bkl Jo Nomor 451/PDT/2023/PT SBY. Namun, pelaksanaan tersebut menuai protes keras dari pihak tergugat yang menilai tindakan itu terburu-buru dan tidak memperhatikan aspek kemanusiaan.

Kuasa hukum tergugat, M. Yahya, SH, saat dikonfirmasi awak media menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan keberatan resmi. “Perkara ini masih dalam proses. Kami akan buktikan di persidangan bahwa pelaksanaan eksekusi ini cacat hukum dan tidak sah,” ujarnya tegas.

Lebih lanjut, Yahya menilai bahwa langkah PN Bangkalan melaksanakan eksekusi sebelum proses hukum inkrah merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas kepastian hukum dan hak-hak tergugat. Ia berencana menempuh upaya hukum lanjutan agar keadilan ditegakkan.

Sementara itu, sidang lanjutan perkara perdata Nomor 19/Pdt.Bth/2025/PN Bkl dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025 mendatang. Sidang tersebut diperkirakan akan menjadi penentu apakah eksekusi yang sudah dilakukan tetap sah secara hukum atau justru dibatalkan.

Masyarakat Desa Dumajah disebut ikut menyoroti persoalan ini. Beberapa warga berharap agar pengadilan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menegakkan hukum. “Kami hanya ingin keadilan yang benar-benar adil,” ujar salah satu warga setempat.

Kini, perhatian publik tertuju pada putusan majelis hakim PN Bangkalan yang akan memimpin jalannya sidang tersebut. Apakah eksekusi yang sudah berjalan akan dikukuhkan atau justru dinyatakan tidak sah, semua akan terjawab di persidangan.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *