Penindakan Dugaan Pungli PPDB Harus Jadi Momentum Bersih-Bersih Dunia Pendidikan di Bangkalan

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Praktik pungutan liar (pungli) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bangkalan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Fenomena ini bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sekolah yang seharusnya menjadi garda terdepan mencetak generasi bangsa.

Ketua Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan), Syaiful Anam, S.Pd., menegaskan bahwa dugaan kasus pungli PPDB khususnya di jenjang SD, SMP, hingga SMA, harus ditindak tegas. Menurutnya, praktik pungli adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak boleh dibiarkan karena secara hukum jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“PPDB adalah ruang bagi anak-anak untuk mendapatkan hak pendidikan secara adil. Jika justru dijadikan ladang pungli oleh oknum tenaga pendidik, maka yang rusak bukan hanya citra sekolah, tetapi juga mental generasi muda. Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tanpa pandang bulu,” tegas Anam.

Praktik pungli ini semakin kuat karena diperkuat dengan penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh oknum pendidik maupun pengelola sekolah. Modus yang kerap digunakan ialah dengan mengelabui wali murid, seolah biaya pendidikan dari pemerintah tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan siswa. Padahal, pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran cukup besar, salah satunya melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun faktanya, penggunaan dana BOS seringkali minim transparansi, baik kepada wali murid maupun publik. Akibatnya, banyak masyarakat tidak mengetahui secara pasti serapan dan pemanfaatan anggaran tersebut. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi biaya sekolah tambahan, yang sesungguhnya tidak sah secara aturan.

Di Bangkalan sendiri, beberapa kasus pungli oleh tenaga pendidik telah mencuat ke publik. Saat ini ada dugaan kasus pungli lainnya juga sedang dalam proses penyelidikan oleh APH Kabupaten Bangkalan, sehingga membuka harapan publik bahwa praktik-praktik kotor di sekolah tidak lagi dibiarkan.

Kasus-kasus tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, untuk memperketat pengawasan serta membuka saluran pengaduan publik yang transparan.

“Jangan sampai pungli dianggap kebiasaan. Jika dibiarkan, maka akan ada siklus korupsi kecil-kecilan yang terus diwariskan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syaiful menekankan pentingnya komitmen bersama antara sekolah, komite, orang tua murid, dan aparat hukum agar PPDB benar-benar bersih. Dunia pendidikan di Bangkalan, kata dia, harus menjadi ruang bebas dari praktik kotor yang mencederai prinsip Good Governance.

“Momentum penindakan dugaan kasus pungli ini harus dijadikan titik balik. Pendidikan di Bangkalan harus bersih, bermartabat, dan berpihak pada keadilan sosial bagi seluruh warga,” pungkasnya.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *