Surabaya,Media Pojok Nasional – Sebuah proyek paving jalan di Kecamatan Pakal Surabaya, dikerjakan tanpa papan informasi. Pekerjaan bahkan berlangsung malam hari. Warga menyatakan tidak mengetahui asal-usul anggaran, sementara instansi terkait tidak memberikan penjelasan resmi.

Pantauan lapangan menunjukkan proyek sudah selesai, tetapi tidak ada papan informasi sebagaimana diwajibkan regulasi. Warga menyebut telah menanyakan sumber dana, namun tidak ada pihak yang berani menjawab.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12 Tahun 2014, setiap pekerjaan konstruksi dengan dana publik wajib memasang papan informasi berisi nama kegiatan, lokasi, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, dan nama penyedia jasa. Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara.

Fakta di lapangan juga menunjukkan pekerjaan berlangsung tanpa pengawasan langsung dari Kasi Pembangunan kecamatan. Informasi yang dihimpun, Kasi Pembangunan diduga hanya menerima laporan administrasi di atas kertas yang disampaikan ke meja kerjanya.
Dalam kerangka regulasi, Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan setiap pejabat pengguna anggaran melakukan pengendalian serta pengawasan fisik dan administrasi. Dari sisi akademis, dalam teori public administration, pengawasan lapangan bersifat preventif untuk mencegah penyimpangan anggaran. Jika pengawasan hanya dilakukan berbasis dokumen, maka terjadi maladministrasi berupa paper-based supervision yang rentan dimanipulasi.
Camat, sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2017, memiliki tugas koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan pembangunan di wilayah kerja. Lalainya pengawasan terhadap proyek tanpa papan informasi dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif.
Dari sisi keilmuan, dalam teori governance accountability, pejabat wilayah adalah street-level bureaucrats yang harus memastikan setiap program negara berjalan sesuai prosedur. Ketidakmampuan camat menindak proyek siluman menandakan kegagalan fungsi pengawasan.
Sebagai kepala daerah, Wali Kota bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana publik. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan kepala daerah berfungsi sebagai penyelenggara pemerintahan dan penanggung jawab utama keuangan daerah.
Selain itu, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan setiap rupiah yang bersumber dari APBN/APBD merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Secara akademis, tanggung jawab kepala daerah masuk dalam kerangka executive accountability, di mana setiap pelanggaran prinsip transparansi dapat berimplikasi hukum dan politik.
Proyek tanpa papan informasi juga dilaporkan di sejumlah kawasan lain di Surabaya. Pola berulang ini menunjukkan darurat transparansi dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat perkampungan.
Red.