Surabaya, Media Pojok Nasional -.Kelompok Masyarakat (Pokmas) pembangunan di Kelurahan Pakal kini menjadi sorotan serius. Observasi lapangan mencatat anggota Pokmas sering absen dari lokasi proyek pada jam kerja, terutama antara pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, saat aktivitas lapangan seharusnya berada pada puncaknya.

Di wilayah Pakal Barat Jaya 1 RT 01 RW 03, sebagian besar paving yang dipasang berasal dari material bekas. Proyek berlangsung tanpa papan nama resmi, menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran kelurahan.

Praktik ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kelurahan, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan kewajiban pengawasan pejabat publik dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek.

Pengawasan lapangan oleh Bapak Bagus, Kasi Bang Kecamatan Pakal, disebut jarang dilakukan. Ketidakhadiran pengawas ini membuka celah bagi potensi maladministrasi, penundaan proyek, dan penggunaan material substandar, yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan proyek pemerintah di kelurahan.

Warga menyatakan frustrasi: “Kalau petugas tidak serius dan pengawas tidak hadir, bagaimana pembangunan bisa selesai sesuai standar?”

Hingga berita ini diturunkan, Bapak Bagus belum memberikan tanggapan resmi. Warga menuntut tindakan tegas pemerintah kecamatan: pengawasan langsung, dokumentasi transparan, dan evaluasi rutin agar proyek dapat selesai tepat waktu, berkualitas, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Red.