Malang, Media Pojok Nasional – Kasus dugaan penipuan jual beli rumah dan tanah kavling oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) UIN Malang terus menuai sorotan. Hingga kini, para korban masih menuntut pengembalian dana, namun pihak KPRI belum memberikan respons.
Data yang dihimpun menyebutkan, jumlah korban mencapai sedikitnya 235 orang dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp19 miliar. Program penjualan rumah dan tanah kavling ini bermula pada April 2017, ketika KPRI UIN Malang mempromosikan rumah dan kavling di Dusun Precet, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Dalam penawaran tersebut, rumah dijual dengan harga Rp300 juta dengan potongan subsidi Rp48 juta, sehingga pembeli hanya membayar Rp252 juta. Sementara tanah kavling ukuran 6×12 meter ditawarkan Rp103 juta dengan subsidi Rp20 juta, dan tanah ukuran 7×13 meter seharga Rp134 juta dengan subsidi Rp25 juta. Para korban dijanjikan akan mendapatkan rumah maupun kavling setelah membayar uang muka.
Namun, hingga kini rumah dan tanah kavling yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Transaksi diketahui dilakukan langsung dengan KPRI UIN Malang, baik tunai maupun melalui transfer ke rekening koperasi. Para korban menilai telah terjadi dugaan penipuan dan penggelapan.
Sejumlah pihak juga menyoroti dugaan keterlibatan pimpinan universitas. Mereka menilai keputusan KPRI UIN Malang tidak mungkin diambil tanpa intervensi pejabat universitas, mengingat koperasi berada di bawah naungan perguruan tinggi tersebut.
Selain itu, mekanisme jual beli yang dijalankan KPRI UIN Malang dinilai tidak sesuai aturan. Transaksi dilakukan tanpa akta jual beli resmi, sementara status objek tanah dan rumah yang dipromosikan disebut tidak jelas.
Para korban mendesak agar ada pertanggungjawaban hukum atas kasus ini. Mereka menilai, dugaan penipuan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah yang dilakukan oleh koperasi di lingkungan perguruan tinggi Islam negeri tidak bisa dibiarkan. (Anam)