Skandal Hukum di Banggai Kepulauan, Penyidik Polsek Banggai Diduga “Sengaja” Lumpuhkan Kasus Penganiayaan!

BANGGAI LAUT, Sulawesi tengah, Media Pojok Nasional – Sebuah skandal penegakan hukum mencoreng wajah Polres Banggai Kepulauan. Kasus penganiayaan yang menimpa warga Kelurahan Lompoi, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut, berinisial F, kini telah memasuki babak kelam. Sudah setahun penuh, kasus ini sengaja dilumpuhkan oleh penyidik Polsek Banggai berinisial LH..22 /08/2025.

Berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, diketahui bahwa kasus ini telah dilaporkan pada tanggal 24 Agustus 2024. Dokumen dengan nomor SPDP/14/XII/2024/Reskrim/Polsek Banggai/Polres Banggai Kepulauan/Polda Sulawesi Tengah ini secara jelas menyebutkan bahwa penyidikan telah dimulai untuk kasus penganiayaan dengan dugaan tindak pidana Pasal 351 KUHP.

Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang pria bernama inisial ALH, sementara korban adalah inisial FT. Surat ini juga mencantumkan nama penyidik, yaitu LH.
Padahal, pihak korban telah memiliki segudang bukti, mulai dari rekaman video, hasil visum, hingga kesaksian saksi mata. Puncaknya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan, artinya secara legal kasus ini sudah layak maju. Namun, faktanya, kasus ini justru dibiarkan membusuk di meja kerja penyidik.

“Ini bukan lagi lambat, ini sudah pembangkangan hukum,” ujar salah satu kerabat korban dengan nada murka. “Penyidik LH ini diduga kuat sengaja menunda-nunda, ada apa sebenarnya? Apakah ada ‘main mata’ di balik layar? Keadilan seolah dijual-belikan.”
Pelumpuhan Kasus: Tamparan Keras bagi Institusi Polri
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini bukan sekadar kelalaian, melainkan tamparan keras bagi citra Polri. Tindakan penyidik LH ini menunjukkan arogansi kekuasaan, seakan hukum bisa dimainkan sesuka hati. Jika seorang penyidik bisa seenaknya melumpuhkan kasus yang sudah terang benderang buktinya, lalu di mana lagi rakyat bisa mencari keadilan?
Publik mendesak agar ada investigasi mendalam, bukan hanya sekadar teguran.

Ini bukan lagi tentang kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang serius. Kasus ini harus dibongkar sampai ke akar-akarnya, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang merasa kebal hukum.

Kapolres Banggai Kepulauan Harus Turun Tangan, Bersihkan Oknum Bobrok!
Kini, semua mata tertuju pada Kapolres Banggai Kepulauan. Desakan untuk “turun gunung” bukan lagi sekadar permohonan, melainkan tuntutan tegas. Kapolres harus segera mengambil alih kasus ini, menyingkirkan penyidik LH yang diduga bermasalah, dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan cepat.
Jika Kapolres tidak segera bertindak, maka publik akan menilai bahwa ada pembiaran terhadap praktik-praktik kotor di internal kepolisian. Kasus F adalah ujian integritas yang nyata. Apakah Polres Banggai Kepulauan akan berdiri tegak di sisi keadilan, atau justru melindungi oknum-oknum bobrok yang merusak kepercayaan rakyat? Waktu yang akan membuktikan.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *