Gresik, Media Pojok Nasional –
Kepala SMAN 1 Kebomas, Komari bin Jainuri, diduga kuat menghalangi tugas jurnalistik dengan cara memblokir nomor wartawan media ini. Ironisnya, pesan yang dikirim wartawan tidak berisi tuduhan negatif, melainkan permintaan konfirmasi normatif.
Sikap Komari dinilai mencerminkan mental tertutup, tidak layak ditunjukkan oleh seorang tenaga pendidik, apalagi kepala sekolah negeri. Tindakan ini melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyebut bahwa menghalangi kerja wartawan dapat dipidana.
Sebagai ASN, Komari juga melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, ia bertentangan dengan Kode Etik Guru Indonesia, yang menuntut keterbukaan, integritas, dan keteladanan.
Komari tidak hanya memblokir wartawan, tapi juga memblokir prinsip dasar dunia pendidikan: keterbukaan dan tanggung jawab publik. Dunia pendidikan tidak seharusnya dipimpin oleh sosok yang alergi terhadap pertanyaan dan lari dari kontrol sosial.
Hingga berita ini ditulis, Komari bin Jainuri belum membuka blokir, belum memberi klarifikasi, dan tidak menunjukkan itikad baik. Sikap ini menempatkan dirinya bukan sebagai pendidik, tapi sebagai penghambat transparansi. (hamba Allah).