Rekaman Bocor : Kepala SMAN 12 Mugono Akui Transaksi LKS dan Uang Komite

Surabaya, Media Pojok Nasional –
Sebuah rekaman percakapan telepon berdurasi 3 menit 31 detik antara wali murid dan Kepala Sekolah SMAN 12 Surabaya, Mugono, diterima redaksi Media Pojok Nasional melalui proses investigasi mendalam. Rekaman ini, apabila tersebar ke publik tanpa kontrol, berpotensi memicu kegaduhan luas di tengah masyarakat.

Isi rekaman mengungkap fakta mencengangkan: praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) serta permintaan sumbangan uang komite dilakukan secara sistematis dan diduga melibatkan manajemen sekolah secara langsung.

Dalam percakapan tersebut, Mugono terdengar menawarkan opsi keringanan kepada wali murid yang keberatan. Namun pernyataannya justru membuka tabir praktik internal sekolah.

“Apa yang dibantu apa? Masalah sumbangan komitenya atau LKS-nya atau bagaimana?” ujar Mugono dalam rekaman.

Penggalan kalimat itu mengindikasikan bahwa pengelolaan uang komite dan distribusi LKS tidak dilakukan oleh pihak luar, melainkan dijalankan oleh struktur internal sekolah. Pernyataan lanjutan Mugono semakin memperkuat keterlibatan langsung pihak sekolah.

“Anak-anak itu ada yang beli online, ada yang beli di sekolah,” katanya.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pihak sekolah tidak hanya mengetahui, tetapi turut memfasilitasi praktik penjualan LKS. Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang sekolah dan komite melakukan pungutan yang bersifat wajib, apalagi terstruktur.

Lebih lanjut, Permendikbud tersebut mengatur bahwa segala bentuk sumbangan dari wali murid harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak menjadi syarat layanan pendidikan bagi siswa. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam lingkungan pendidikan.

Rekaman percakapan yang dimaksud saat ini hanya dimiliki oleh redaksi Media Pojok Nasional dan diperoleh sebagai bagian dari investigasi jurnalistik. Rekaman tidak akan disebarluaskan, kecuali untuk kepentingan verifikasi dan validasi data sesuai prinsip dasar jurnalistik dan kode etik profesi, termasuk perlindungan terhadap narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun dari Inspektorat setempat mengenai posisi dan tindakan atas pengakuan tersebut. Diamnya otoritas membuka ruang pertanyaan tentang seberapa jauh praktik ini sudah merasuki institusi pendidikan negeri.

Keterlibatan seorang kepala sekolah dalam urusan pengelolaan keuangan informal yang menyangkut ribuan siswa dan wali murid bukanlah persoalan sepele. Jika dibiarkan, praktik seperti ini dapat menjadi pintu masuk bagi sistem korupsi berjamaah di dunia pendidikan, menyasar kelompok paling rentan: siswa dan orang tua.

Dokumen audio dan transkrip percakapan ini menjadi bagian penting dari upaya pengungkapan praktik menyimpang di lembaga pendidikan negeri. Investigasi lanjutan masih terus dikembangkan.
(hamba Allah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *