Surabaya, Media Pojok Nasional –
Universitas Surabaya (UBAYA) menggelar Seminar Nasional bertema “Pengelolaan BUMDesa: Menuju Good Corporate Governance untuk Mencapai Sustainability”, Sabtu (5/7/2025), di Gedung Perpustakaan Kampus Tenggilis. Acara diikuti oleh kalangan akademisi, pengelola desa, pejabat legislatif, serta aparatur pemerintahan daerah.
Fadal, Kepala Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, tercatat sebagai salah satu peserta yang hadir dalam forum ini. Ia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan bersama perwakilan desa lainnya dari berbagai wilayah di Jawa Timur.

Seminar diselenggarakan oleh Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UBAYA sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengelolaan BUMDesa dengan pendekatan berbasis prinsip tata kelola perusahaan. Materi difokuskan pada aspek regulasi, kelembagaan, dan akuntabilitas keuangan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Budi Sarwoto, menyampaikan bahwa hingga pertengahan 2025, terdapat 2.225 desa mandiri di Jawa Timur. Ia menyebutkan bahwa pengelolaan BUMDesa harus memenuhi standar efektivitas, efisiensi, serta transparansi agar tidak menjadi beban fiskal desa.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Dr. Freddy Poernomo, menambahkan bahwa kelemahan dalam pengawasan internal dan lemahnya struktur organisasi menjadi faktor yang sering menghambat kinerja BUMDesa. Ia mendorong pembenahan sistem berbasis hukum dan audit berkala.
Rektor UBAYA, Dr. Benny Lianto, dalam pembukaan menyampaikan bahwa seminar ini merupakan bagian dari program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang dirancang untuk memberikan kontribusi langsung dunia akademik dalam tata kelola pembangunan desa.
Fadal menyampaikan bahwa kegiatan tersebut digunakan untuk memperkuat pemahaman teknis dan hukum dalam pengelolaan unit usaha desa. Pernyataan itu disampaikan usai sesi pleno yang membahas struktur pengawasan dan pelaporan keuangan BUMDesa.
Seminar ini menghasilkan sejumlah poin tindak lanjut, di antaranya pembentukan forum lintas desa untuk penguatan BUMDesa berbasis hukum, serta rencana pelatihan lanjutan dalam pengelolaan keuangan desa yang terintegrasi dengan sistem pengawasan daerah. (hamba Allah).