DBHCT Dinsos Bangkalan 2025 206 Juta Dipertanyakan, Sisa Rp26 Juta Belum Terjelaskan

Bangkalan, Media Pojok Nasional — Pelaksanaan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan menuai tanda tanya serius. Program yang diklaim menelan anggaran Rp206.000.000 tersebut disebut disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 190 penerima manfaat, namun hingga kini kejelasan data penerima dan rincian penggunaan anggaran belum sepenuhnya terbuka ke publik.

Keterangan awal disampaikan oleh Aminullah, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Bangkalan, yang menyebut bahwa penerima BLT DBHCT berasal dari pekerja perusahaan rokok yang beroperasi di Bangkalan. Namun dalam proses klarifikasi lanjutan, muncul inkonsistensi data yang memunculkan pertanyaan baru.

Perusahaan Rokok Penerima DBHCT
Menurut Aminullah, pada Tahun Anggaran 2025, pekerja dari tiga perusahaan rokok menjadi sasaran penerima BLT DBHCT, yakni:
PR. Suwono Jaya Blega
PR. Mustika Madu Jaya Blega
PR. Trisula Mas Galis

Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2026, direncanakan ada tambahan dua perusahaan rokok, yaitu PR. Cahaya Srikandi Blega dan PR. Nuris Zaman Galis. Namun, publik mempertanyakan apakah seluruh pekerja dari perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kriteria penerima DBHCT, serta bagaimana mekanisme verifikasi dilakukan.

Saat dimintai data nama dan alamat 190 penerima BLT DBHCT, Aminullah menyampaikan bahwa informasi tersebut dapat diakses melalui website Dinas Sosial. Akan tetapi, hingga konfirmasi lanjutan dilakukan, data yang dimaksud belum dapat ditunjukkan secara langsung, dengan alasan masih perlu pengecekan internal. “Untuk penerima bisa dicek di website Dinsos,” kata Aminullah. “Saya cek ke operator dulu, Pak,” tambahnya kemudian.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan: jika data sudah dinyatakan terbuka, mengapa masih perlu pengecekan operator saat diminta klarifikasi? Pertanyaan kian menguat ketika muncul informasi bahwa jumlah penerima BLT sebenarnya sekitar 180 orang, bukan 190 sebagaimana disampaikan sebelumnya. Jika demikian, maka terdapat selisih anggaran sekitar Rp26 juta dari total pagu Rp206 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Sosial Bangkalan terkait: Apakah Rp26 juta tersebut digunakan untuk kegiatan non-BLT, Jenis kegiatan apa yang dibiayai, Dasar hukum dan rincian belanja kegiatan tersebut, Serta apakah penggunaan anggaran itu telah sesuai dengan regulasi DBHCT.

Asas Transparansi Dipertaruhkan
Sebagai dana yang bersumber dari cukai hasil tembakau, DBHCT bukan dana biasa. Penggunaannya diatur secara ketat dan wajib memenuhi prinsip tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Ketidakjelasan jumlah penerima, lambannya pembukaan data, serta belum terjawabnya alokasi sisa anggaran berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Masyarakat mendesak agar Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan: Membuka data penerima BLT DBHCT secara lengkap dan terverifikasi, Menjelaskan rincian penggunaan seluruh pagu Rp206 juta, Menyampaikan dokumen pendukung dan dasar hukum atas setiap kegiatan DBHCT 2025.

Jika klarifikasi ini tidak segera disampaikan secara terbuka, maka wajar apabila publik menduga bahwa pelaksanaan DBHCT 2025 di Bangkalan masih menyisakan persoalan serius dalam aspek transparansi dan akuntabilitas anggaran.
(Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *